Kelas II : Yakni lokasi dimana terdapat debu yang mudah terbakar yang termasuk kedalam group E,F, dan G .
Kelas II Divsi 1 yakni apabila
· suatu area termasuk kedalam kriteria berikut : Debu mudah terbakar pada udara dalam kondisi normal dalam jumlah yang cukup untuk mudah terbakar.
· Jika terjadinya kesalahan peralatan yang tidak normal dapat mengakibatkan debu mudah terbakar dengan jumlah yang cukup untuk mudah terbakar serta juga dapat menyebabkan kesalahan pada peralatan listrik yang menjadi sumber nyala api.
· Jika terdapat debu mudah terbakar (Group E) dalam jumlah yang cukup untuk menjadi berbahaya.
Berikut merupakan referensi gas atau debu berdasarkan group A,B,C,D,E,F,G
(Referensi tabel : Wisnu : 2011)
Kelas II, Divisi 2 yakni apabila suatu area memenui klasifikasi berikut :
· Debu mudah terbakar dalam jumlah yang cukup , mungkin akan terjadi pada kondisi tidak normal
· Jika terdapat akumulasi debu mudah terbakar, tetapi jumlah nya tidak cukup untuk menyebabkan gangguan operasi alat listrik.
· Jika akumulasi debu mudah terbakar dapat menganggu pelepasan panas peralatan listrik secara normal atau dapat terbakar ketika adanya kerusakan peralatan listrik maupun operasi yang tidak normal.
Kelas III
Kelas ini merupakan klasifikasi area dimana terdapat material serat yang mudah terbakar ataupun lokasi pengolahan atau penanganan material dapat menghasilkan material mudah terakar. Lokasi kelas III ini juga diagi kedalam 2 divisi yakni sebagai berikut :
· Kelas III, Divisi 1
Kelas III Divisi 1 yakni lokasi pengolahan material serat yang mudah terbakar seperti pengolahan tekstil dan lainnya
· Kelas III divisi 2
Yakni merupakan area penyimpanan material serat yang mudah terbakar
Comments