Kontrak TKDN
Durasi membaca : 4 menit
Egi S. Avianto S.Tr.T.,M.T.
Ega Sepfriansyah A., S.Tr., M.M.
ASSALAMUALAIKUM WR WB, SALAM SEHAT LUAR BIASA sobat semua..
Kontrak , Denda dibalik Tingkat Komponen Dalam Negeri
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan salah satu bentuk dan Upaya pemerintah dalam mendorong Produksi, pengadaan dan pekerjaan yang menyerap sumber daya lokal. Tidak hanya berlaku pada perusahan produsen atau manaufaktur tetapi juga pada pelaksanaan kegiatan konstruksi (Pengadaan & Jasa). Pada proses pelaksanaan konstruksi besaran nilai tingkat komponen dalam negeri telah diatur sejak proses initiating atau proses tender. Umumnya nilai TKDN tersebut dapat dilihat pada dokumen IKPP , RKS, atau dokumen persyaratan lelang. Selain itu persyatan TKDN kemudian muncul Kembali pada dokumen kontrak umumnya termuat pada form A4, Form A5 & A6. Secara kusus eksposisi berikut menjabarkan proses pelaksanaan TKDN pada proyek pengadaan & Jasa (produk & Jasa).
Pada proses pelaksanaan pemenuhan TKDN umumunya memang dilakukan oleh pihak verifikator yang terdaftar sesuai peraturan kementrian perindustrian, namun terdapat berbagai pemilik pelaksanaan proyek yang memiliki nilai tergolong kecil juga memperbolehkan untuk perhitungan dilakukan oleh petugas ahli verifikator sendiri dan atau petugas ahli verifikator dari Perusahaan pemilik proyek. Dalam kontrak pemenuhan TKDN tidak hanya berisi komitmen pemenuhan namun juga bisa saja memiliki beban denda apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini sangat berpengaruh pada perjanjian atau kontrak yang telah disepakati seperti :
(Rencana % pemenuhan TKDN – Besaran % hasil perhitungan TKDN) * Nilai kontrak yang telah disepakati. Seperti pada contoh bunyi kontrak berikut :

HAL PENTING yang perlu diperhatikan yakni salah satunya pada saat proses lelang atau tender setiap penyeedia jasa akan diminta form A4 , A5 atau form komiten pemenuhan TKDN) namun karena saat tersebut tender masih berlangsung sehingga pihak yang maju ketahap selanjutnya masuk ke tahap negoisasi harga. PERUBAHAN HARGA pelaksanaan pekerjaan atas negoisasi tersebut umumnya tidak boleh mengurangi besaran TKDN yang telah disubmit sebelumnya.
Banyak cerita dari berbagai penyedia jasa dengan proses negoisasi banyak biaya yang dianulir atau dhilangkan sehingga berbagai item yang seharusnya memiliki nilai bobot TKDN tinggi menjadi hilang namun persentasi komitmen TKDN yang diajukan tidak berubah. ALHASIL pada saat pelaksanaan pekerjaan nilai TKD. Berikut Contoh pasal dalam persyaratan IKPP / RKS yang menyebutkan terkait tidak diijinkannya perubahan nilai TKDN atas hasil Negoisasi.

Comments