top of page

click Get in touch to see full article [Silahkan klik "Get in Touch" untuk melihat artikel - artikel lainnya. =) =)

Tablet User
Post: Welcome

Kontrak , Denda dibalik Tingkat Komponen Dalam Negeri

Writer's picture: pmprojectmanager90pmprojectmanager90

Updated: Nov 26, 2023

Kontrak TKDN
Durasi membaca : 4 menit
Egi S. Avianto S.Tr.T.,M.T.
Ega Sepfriansyah A., S.Tr., M.M.

ASSALAMUALAIKUM WR WB, SALAM SEHAT LUAR BIASA sobat semua..
Kontrak , Denda dibalik Tingkat Komponen Dalam Negeri
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan salah satu bentuk dan Upaya pemerintah dalam mendorong Produksi, pengadaan dan pekerjaan yang menyerap sumber daya lokal. Tidak hanya berlaku pada perusahan produsen atau manaufaktur tetapi juga pada pelaksanaan kegiatan konstruksi (Pengadaan & Jasa). Pada proses pelaksanaan konstruksi besaran nilai tingkat komponen dalam negeri telah diatur sejak proses initiating atau proses tender. Umumnya nilai TKDN tersebut dapat dilihat pada dokumen IKPP , RKS, atau dokumen persyaratan lelang. Selain itu persyatan TKDN kemudian muncul Kembali pada dokumen kontrak umumnya termuat pada form A4, Form A5 & A6. Secara kusus eksposisi berikut menjabarkan proses pelaksanaan TKDN pada proyek pengadaan & Jasa (produk & Jasa).
Pada proses pelaksanaan pemenuhan TKDN umumunya memang dilakukan oleh pihak verifikator yang terdaftar sesuai peraturan kementrian perindustrian, namun terdapat berbagai pemilik pelaksanaan proyek yang memiliki nilai tergolong kecil juga memperbolehkan untuk perhitungan dilakukan oleh petugas ahli verifikator sendiri dan atau petugas ahli verifikator dari Perusahaan pemilik proyek. Dalam kontrak pemenuhan TKDN tidak hanya berisi komitmen pemenuhan namun juga bisa saja memiliki beban denda apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini sangat berpengaruh pada perjanjian atau kontrak yang telah disepakati seperti :
(Rencana % pemenuhan TKDN – Besaran % hasil perhitungan TKDN) * Nilai kontrak yang telah disepakati. Seperti pada contoh bunyi kontrak berikut :



HAL PENTING yang perlu diperhatikan yakni salah satunya pada saat proses lelang atau tender setiap penyeedia jasa akan diminta form A4 , A5 atau form komiten pemenuhan TKDN) namun karena saat tersebut tender masih berlangsung sehingga pihak yang maju ketahap selanjutnya masuk ke tahap negoisasi harga. PERUBAHAN HARGA pelaksanaan pekerjaan atas negoisasi tersebut umumnya tidak boleh mengurangi besaran TKDN yang telah disubmit sebelumnya.

Banyak cerita dari berbagai penyedia jasa dengan proses negoisasi banyak biaya yang dianulir atau dhilangkan sehingga berbagai item yang seharusnya memiliki nilai bobot TKDN tinggi menjadi hilang namun persentasi komitmen TKDN yang diajukan tidak berubah. ALHASIL pada saat pelaksanaan pekerjaan nilai TKD. Berikut Contoh pasal dalam persyaratan IKPP / RKS yang menyebutkan terkait tidak diijinkannya perubahan nilai TKDN atas hasil Negoisasi.



PROSES PERENCANAAN TKDN telah selesai, Langkah selanjutnya yakni memulai pelaksanaan pekerjaan & pengadaan material beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengurusan TKDN yakni : 1. Perhitungan besaran TKDN realisasi bukan dihitung berdasarkan harga BoQ / RPP yang telah disubmit namun berdasarkan biaya asli / P.O. (Purchasing Order) yang telah dikeluarkan kepada vendor, subkontraktor atau supplier
2. Harga keseluruhan / nilai proyek mungkin seringkali ditanyakan oleh pihak verifikator sebagai bahan acuan namun perhitungan tetap pada realisasi di lapangan.
3. Usahakan menggunakan tenaga kerja lokal dan mengunmpulkan seluruh bukti guna meningkatkan nilai TKDN
4. Pemenuhan TKDN juga bisa melalui bukti-bukti tenaga kerja local (KTP), bukti penginapan untuk pelaksaaan pekerjaan (Invoice), Bukti biaya pengiriman material (Mob – Demob) biaya pembelian alat, penyewaaan alat.
5. Dalam proses pembuatan komitmen TKLDN Usahakan persentase komitmen yang diajukan merupakan persentase yang aman dan dapat dipenuhi dengan mudah serta beri buffer nilai sebagai Langkah hati-hati apabila adanya material yang mengharuskan dari luar.
6. Melakukan pengumpulan data pada pilihan-pilihan vendor terkait TKDN yang dimiliki oleh material / komoditas tersebut. Sekian, berikut merupakan kisah dibalik pelaksanaan TKDN pada kegiatan pengadaan & penyediaan dalam negeri semoga dapat menjadi insight atau pesan yang baik bagi para pembaca semua Aamiin aamiin


 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

Hubungi kami di : 081 333 541 397 |

0812 944 533 55

Jl. Raya Cileungsi - Jonggol, Perum. Ciputra - Citra Indah City
Bukit Sakura BG 05/15

©2020 by Emran facility. Proudly created

bottom of page