top of page

click Get in touch to see full article [Silahkan klik "Get in Touch" untuk melihat artikel - artikel lainnya. =) =)

Tablet User
Post: Welcome

Gagal paham klausul kontrak, Bisa terjebak

Writer's picture: pmprojectmanager90pmprojectmanager90

24 "Kategori" Kalusul kontrak konstruksi antara owner dengan Kontraktror (penyedia jasa) yang harus dipahami sebelum berkontrak kalau tidak akan beresiko menanggung kerugian selama perjanjian berlangsung.




(1) Suspension of work

Pihak Pertama sewaktu-waktu dapat menghentikan / menangguhkan pekerjaan pihak kedua, dan pihak kedua dengan biaya nya sendiri harus melindungi bagian pekerjaan tersebut.


(2) Parties and Persons

Perusahaan mempunyai hak untuk mengajukan pemindahan pada setiap Personil Kontraktor dari daerah kerja operasi Perusahaan setiap saat dengan atau tanpa alasan dan dengan pemberitahuan singkat. Kontraktor harus memindahkan atau memberhentikan Personil secepatnya dengan biaya dari Kontraktor sendiri setelah menerima permintaan tertulis dan Perusahaan.


(3) Consequences of Suspension.

Kontraktor tidak akan mendapatkan penggantian atas biaya yang ditanggung, termasuk kompensasi berdasarkan Kontrak, selama periode penangguhan atau setiap periode penangguhan sebelumnya dimana Pekerjaan tidak dilaksanakan, baik seluruhnya maupun sebagian.


(4) Right of access to the site (akses lapangan)

Hanya personil Kontraktor, sub-kontraktor, vendor yang bonafide yang akan diberi akses ke lapangan. Kontraktor harus memastikan bahwa aturan dan peraturan di lapangan dengan jelas menyatakan nama dan status manajer yang berwenang untuk memberikan akses ke lapangan.


(5) Taking Over

Dalam hal pihak ke dua terlambat dalam melaksanakan pekerjaan dan atau tidak memenuhi jadwal pelaksanaan maka pihak pertama berhak menagmbil alih atau mengalihkan sebagian atau seluruh sisa pekerjaan kepada pihak ketiga atas biaya pihak kedua.


(6)Commencement of Works.

Pemutusan perjanjian oleh pihak pertama atas pengerjaan pihak kedua (kontraktor) pada saat kemajuan pekerjaan belum mencapai 5% maka pihak kedua wajib mengembalikan uang muka pada pihak pertama.


(7) Penalty

Jika terjadi penggantian anggota konsorsium yang pertama dalam pelaksanaan proyek pihak kedua dikenakan denda 5% dari nilai kontrak, jika terjadi kedua kalinya pihak kedua dikenakan pemutusan sepihak dan jaminan pelaksanaan akan menjadi milik pihak kedua.


(8) Advance payment

Perusahaan akan membayar jumlah-jumlah yang tidak dipermasalahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya tagihan yang benar dan tepat dan Kontraktor.



(9) Contractor general obligation

Pihak kedua bertanggung jawab atas seluruh material dan peralatan milik pihak kedua dan wajib mengamankan peralatan pihak pertama yang berada di lokasi kerja pihak kedua dan tidak boleh memindahkan dari lapangan tanpa persutujuan tertulis sebelumnya dari pihak pertama.


(10) Performance security..

Kegagalan pihak kedua (kontraktor) untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan dalam waktu yang ditentukan maka dengan ini pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama dan jaminan pelaksanaan menjadi milik pihak pertama.


(11) Adjustments for Changes in Cost..

Pihak Kedua tidak berhak untuk mengajukan penaikan harga yang diakibatkan adanya inflasi, Kenaikan harga BB, material , alat , dan lain-lain.


(12) Site Data

Kontraktor dianggap mengetahui kondisi-kondisi umum dan khusus setempat, semua Hukum Yang Berlaku dan semua hal lain yang dapat memberikan dampak terhadap pelaksanaan dari Jasa-jasa. Kegagalan Kontraktor untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberikan dampak pada Jasa-jasa tidak akan membebaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melakukan Jasa-jasa.


(13) Contractor’s Equipment

Dalam hal Peralatan atau setiap bagian darinya hilang atau rusak sehingga tidak dapat diperbaiki dan pemindahan diharuskan oleh undang-undang atau pemerintah yang berwenang, atau Peralatan, menurut pendapat Perusahaan, mengganggu operasi Perusahaan, Kontraktor harus segera memindahkan Peralatan tersebut dari Lokasi Kerja atas biaya Kontraktor.. (Butir 4.7)


(14) Contractor to search.

Dalam hal tenjadi kehilangan dari atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki atas Peralatan Kontraktor terlepas dari kelalaian atau kesalahan dari Kontraktor, Kontraktor harus menyediakan pengganti peralatan tersebut paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kehilangan dan/atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki sebagaimana tercantum dalam laporan formal. Apabila Kontraktor gagal menyediakan pengganti perlengkapan bawah tanah dalam jangka waktu tersebut maka Kontraktor akan dikenakan denda .


(15) Employeer’s risk.

Perusahaan memiliki hak pada setiap waktu dan kebijakannya sendiri dengan pemberitahuan kepada kontraktor secara tertulis untuk meminta kontraktor untuk menangguhkan pelaksanaan Pekerjaan atau sebagian dari Pekerjaan untuk jangka waktu yang diminta oleh Perusahaan (berdasarkan kebijakannya sendiri) untuk kemudahan Perusahaan.


(16) Payment

Perusahaan berkewajiban untuk membayar kompensasi kepada Kontraktor hanya untuk Jasa yang secara nyata telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Kontraktor serta diterima oleh Perusahaan. (Kontrak jasa pengerjaan sipil (Butir 3)


(17) Assurance

Dalam masa periode 12 bulan masa Jaminan harus diperpanjang selama jangka waktu yang sama dengan waktu yang diperlukan untuk mencapal status yang sama dari Pekerjaan dimana, menurut pendapat semata-mata Perusahaan, gejala awal dari pelanggaran atas pernyataan, jaminan dan pertanggungan menjadi dapat dilihat.


(18) Perubahan

Perusahaan tidak mempunyal kewajiban untuk memberikan kompensasi atau membebaskan Kontraktor atas setiap Perubahan yang telah dimulai atau dikenjakan tanpa terlebih dahulu mendapatkan otorisasi tertulis yang sesuai dari Perubahan.


(19) Subcontractors

Pihak Kedua wajib berkerja sama dengan subkontraktor lain yang ditunjuk oleh pihak pertama.


(20) Right of access to the site

Hanya personil Kontraktor, subkontraktor, vendor yang bonafide yang akan diberi akses ke lapangan. Kontraktor harus memastikan bahwa aturan dan peraturan di lapangan dengan jelas menyatakan nama dan status manajer yang berwenang untuk memberikan akses ke lapangan.


(21) Adjustment of changes in cost

Kontraktor bertanggung jawab untuk menentukan apakah pekerjaan lain di luar yang ditunjukkan pada gambar definisi diperlukan untuk memenuhi tujuan kontrak serta bertanggung jawab untuk merancang dan membangun semua fasilitas tambahan yang mungkin diperlukan, semuanya nilai dianggap telah dimasukkan dalam jumlah kontrak yang diterima saat ini.


(22) Testing (Plant , Material, and Workmenship)

Pihak Pertama (Pengguna jasa) setiap saat berhak untuk menolak setiap bagian pekerjaan termasuk tenaga kerja, material, peralatan, dan perkakas yang disediakan oleh pihak kedua (Penyedia jasa) yang kualitas, kegunaan , dan kemampuannya tidak sesuai dengan gambar dan ketentuan teknis ang disetujui oleh pihak pertama.


(23)Contractor claim

Jika para pihak gagal menyelesaikan perselisihan sebagai berikut maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan dibawa dan diselesaikan oleh pengadilan negeri.


(24) Contractor’s claim

Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul akibat pemakaian akses atau selain jalur akses.


#Egi Sepfriansyah Avianto

#Ega Sepfriansyah Avianto

 
 
 

Comentários


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

Hubungi kami di : 081 333 541 397 |

0812 944 533 55

Jl. Raya Cileungsi - Jonggol, Perum. Ciputra - Citra Indah City
Bukit Sakura BG 05/15

©2020 by Emran facility. Proudly created

bottom of page